Ungkap Pelaku Pembunuhan Brigpol Yosua, HBB Apresiasi Kinerja Timsus Bentukan Kapolri

Tewasnya Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat, anggota Brimob dari Jambi dalam insiden penembakan di Jakarta, Jumat (8/7/2022) lalu, menjadi perhatian publik

topmetro.news – Organisasi masyarakat Horas Bangso Batak (HBB) mengapresiasi kinerja Tim Khusus Mabes Polri yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sebagaimana diberitakan, Brigadir J diduga dibunuh di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.

Kini Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo.

HBB juga mengapresiasi Tim Khusus Penyidik Mabes Polri, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, yang juga mantan Kapolda Sumut ini yang ‘berani’ dan tegas dalam mengungkap puluhan anggota Polri yang terlibat dalam kasus ini.

Demikian diungkapkan Ketua DPP HBB Lamsing Sitompul SH MH kepada wartawan, Selasa (9/8/2022), menanggapi jumpa pers yang dilakukan Kapolri dan Tim Khusus Mabes Polri dalam penetapan tersangka Ferdy Sanbo dalam kasus pembunuhan Brigpol Yosua.

“Akhirnya Sang Jenderal ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Yosua. Saya sampai meneteskan air mata karena terharu. Tuhan mendengar doa orang yang terzolimi. Keadilan sangat mahal harganya dan harus diperjuangkan. Suatu langkah maju yang ditunggu masyarakat,” kata Lamsing Sitompul.

Perhatian Publik

Menurut Lamsing Sitompul, dari awal merebaknya kasus meninggalnya Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat, anggota Brimob dari Jambi di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu, menjadi perhatian publik.

“Sejak awal berbagai dugaan muncul dari kejanggalan yang ditunjukkan pihak-pihak terkait dan kepolisian dalam memberikan bukti. Dengan adanya pembiaran prosesi pemakaman tanpa upacara kenegaraan, juga menjadi pertanyaan publik hingga kasus ini bergulir hingga 30 hari. Hari ini (kemarin-red), telah ditetapkan 4 tersangka. Ini adalah progres Tim Khusus Mabes Polri yang harus diapresiasi,” kata Lamsiang Sitompul.

“Seperti penagasan Kapolri dalam jumpa pers tadi. Kejanggalan ini terjawab sudah dari pernyataan Kapolri bahwa ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan,” ujar Lamsiang Sitompul mengutip pernytaan Kapolri tersebut.

Kata Lamsing Sitolpul, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan soal tidak adanya tembak-menembak dalam kasus tewasnya Brigpol Yosua.

“Saya ulangi. Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah Saudara FS. Saudara RE telah mengajukan JC dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa ini menjadi semakin terang,” demikian penegasan Kapolri seperti ditirukan Lamsing Sitompul.

Tidak Wajar

Seperti diberitakan sebelumnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal tak wajar di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB. Jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dikebumikan di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, Senin (11/7/2022).

Kemudian pengangkatan jenazah atau ekshumasi Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, telah dilakukan Rabu (27/7/2022) pagi.

Sebelum proses ekshumasi, dilakukan doa bersama yang dihadiri seluruh Keluarga Samuel Hutabarat/Rosti Simanjuntak, Bripda Reza Hutabarat (adik almarhum), tim kuasa hukum keluarga Kamaruddin Simanjuntak, Nelson Simanjuntak, Martin Lukas Simanjuntak, Jhonson Panjaitan, Mansur Febrian, dan Keluarga Besar PBB Jambi serta pihak kepolisian yang hadir.

Usai proses ekshumasi dilanjutkan autopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua di RSUD Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, Rabu (27/7/2022) hingga pukul 13.00 WIB. Autopsi ulang melibatkan sejumlah dokter forensik dari berbagai rumah sakit dan universitas yang dipimpin oleh Kepala Departemen Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Ade Firmansyah Sugiharto.

Meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat secara rak wajar telah menyita perhatian publik sejak Senin (11/7/2022) hingga Senin (8/8/2022), baik di media massa maupun sosial media.

Kini tersangka dalam kasus pembunuhan Brigpol Yosua sudah ditetapkan empat orang yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, K dan Irjen Ferdy Sambo. Keempat tersangka kini telah ditahan.

Ancaman Hukuman Mati

Sementara Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Irjen Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Komjen Agus dalam konferensi pers, Selasa (9/9/2022).

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment